" TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SILATURAHIM KE BLOG SAYA SILAHKAN DILIHAT2 DAN DI KOMENTARI|||,.

Press Release 17 Januari 2012

Selasa, 17 Januari 2012


REALISASI APBN 2011 :

“ NEGARA PREDATOR DAN HAK DASAR YANG TERUS TERTUNDA DAN DIABAIKAN “

Pemeriksaan rinci dan Evaluasi terhadap dokumen APBN 2011 dan realisasinya yang dilakukan oleh Tim Koalisi Anggaran Independen (KAI) memperlihatkan bahwa realisasi anggaran 2011 dicirikan oleh dua hal utama: (1) anggaran habis sebagian besar untuk biaya pejabat politik dan birokrasi, sementara (2) sisanya remah-remah dialokasikan untuk program-program yang baik yang pro warga negara. Ketahanan dan kemandirian pangan masih tidak mendapatkan porsi yang cukup, alokasi pendidikan masih menunjukkan kurang efektif, dan cakupan kesehatan (jampersal) masih belum menjangkau ke semua masyarakat terutama keluarga miskin.

Situasi Pangan di Indonesia memperlihatkan wajah yang muram. Pertama, adanya alih fungsi lahan pertanian pangan secara besar-besaran menuju industri perkebunan, perumahan, dan lain-lain. Kedua, produksi pangan dalam negeri tidak mencukupi kebutuhan konsumsi dalam negeri, bahkan termasuk konsumsi dasar pangan seperti kedelai, susu, jagung, gandum, dan daging. Ketiga, negara cenderung berpikir pendek, menganggap soal pangan semata ketersediaan (stok) karena itu sudah nyaman dengan kebijakan impor. Sementara, Kebijakan RPJMN dan APBN juga tidak cukup punya perhatian terhadap persoalan pangan.

Kementerian Pertanian sebagai ujung tombak ketahanan Pangan, pada tahun 2011 memperoleh alokasi sebesar 17,7 triliun rupiah (sekitar 1,25 persen dari total belanja APBN 2011). Alokasi tersebut dibagi ke dalam 12 unit organisasi, yang terkait dengan pangan adalah unit organisasi Ditjen Tanaman Pangan dan Badan Ketahanan Pangan. Masing-masing memperoleh alokasi anggaran sebesar 2,2 triliun dan 618 milyar rupiah. Dari 2,2 triliun di Ditjen Tanaman Pangan, sejumlah 1,85 triliun dialokasikan untuk Bantuan Sosial, yang dikenal selalu dekat dengan patronase politis dan bagi-bagi kue bagi konstituen dan jaringan politik parpol.

Subsidi Pangan sebesar 15,27 triliun rupiah, Subsidi Pupuk sebesar 18,8 triliun rupiah, dan Subsidi Benih 120,3 milyar rupiah. Alokasi Subsidi Pangan sekitar 50 persen digunakan untuk menyediakan Beras Miskin (Raskin), sisanya digunakan untuk mendatangkan impor produk pertanian. Subsidi Pupuk diberikan kepada pabrik pupuk, dan Subsidi Benih diarahkan untuk membeli benih dari luar negeri untuk memenuhi target ketersediaan benih demi kepentingan swasembada pangan 2014.

Indonesia juga masih didera oleh krisis karena AKI Indonesia masih tertinggi di Asia Tenggara. Program Jampersal merupakan langkah maju, sebagai perubahan dan pergeseran kebijakan pemerintah kepada angka kematian ibu di Indonesia yang tinggi. Program itu dimulai pada tahun 2011 dengan alokasi anggaran sebesar 1,2 triliun. Dari total anggaran tersebut, pemerintah mengalokasikan sebesar Rp 420.000/persalinan untuk meng-cover 2,5 juta kelahiran diseluruh daerah. Alokasi dana untuk Jampersal ini sangatlah kecil, karena masih berada di bawah biaya persalinan pada umumnya, sehingga banyak penolakan dari tenaga kesehatan di beberapa daerah terhadap ibu hamil yang menggunakan Jampersal dalam proses persalinannya.

Alokasi anggaran pendidikan tergolong paling tinggi. Yang menjadi masalah utama adalah jenis alokasi dan efektivtas alokasi tersebut. Dalam APBN 2011, total alokasi belanja fungsi pendidikan sebesar Rp 248,9 T (20,25% dari total APBN Rp 1.229,5 T). Dengan dana nyatanya masih banyak anak-anak miskin, kurang mampu dan anak-anak di daerah terpencil belum dapat mengakses pendidikan dasar yang berkualitas dan sampai lulus. Sedikitnya ada sekitar 2,7 juta siswa tingkat SD dan 2 juta siswa setingkat SMP yang terancam putus sekolah. Siswa lulusan SMP hanya 23 % yang mampu meneruskan ke tingkat SMA. Sisanya tidak bisa meneruskan, di antaranya ada yang terpaksa bekerja.

Dengan kata lain, realisasi APBN 2011 masih belum memenuhi kata-kata mulia dan tujuan-tujuan dan target baik yang dicanangkan oleh dokumen resmi Indonesia seperti UUD 45, UU Hak Asasi Manusia, UU SJSN 2004 dan sebagainya. Pangan, Kesehatan dan Pendidikan adalah hak dasar. Namun demikian, evaluasi atas APBN 2011 menunjukkan bahwa hak-hak dasar tersebut terus saja tertunda. Hak yang tertunda terus menerus tidak lain adalah Hak Yang Diabaikan.

APBN 2012 tampaknya menunjukkan kecenderungan yang sama. Ketahanan dan kemandirian pangan masih tidak mendapatkan porsi yang cukup, alokasi pendidikan masih menunjukkan kurang efektif, dan cakupan kesehatan (jampersal) masih belum menjangkau ke semua masyarakat terutama keluarga miskin.

Oleh karena itu, Komisi Anggaran Independen (KAI) merekomendasikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Pemerintah harus mengubah mindset bahwa pangan merupakan persoalan hak asasi manusia dan bagian dari pelayanan publik yang harus dipenuhi oleh negara. Kebijakan Pangan bukan semata persoalan stok (persediaan). Kebijakan Pangan juga berarti kebijakan untuk memperkuat daya beli dan akses keuangan dan permodalan bagi penduduk dan khususnya Petani. Kebijakan Pangan adalah persoalan kemandirian bangsa dan kesejahteraan petani.

2. Besaran alokasi untuk pangan dalam APBN mesti diperbesar setidaknya 5 persen dari total belanja APBN. Besaran dana tersebut dimanfaatkan untuk antara lain: 1) penelitian dan pengembangan pangan agar berkualitas dan berdaya saing dengan produksi dalam negeri, 2) memberikan subsidi langsung kepada petani agar produksi lancar dan ongkos murah, 3) mendorong produksi pupuk organik dari para petani, bukan kepada perusahaan pupuk, 4) menjamin harga pangan di pasar agar terjangkau oleh masyarakat, dan 5) pastikan penyaluran belanja bukan melalui Bantuan Sosial yang sangat politis dan cenderung mudah diselewengkan.

3. "RUU Pangan yang dimaksudkan untuk mengganti UU Pangan Nomor 7 tahun 1996, harus menguatkan ketahanan pangan nasional, memajukan dan melindungi sektor pertanian beserta petani. RUU ini mesti dengan tegas mengendalikan kuatnya asing menguasai usaha di sektor pangan di Indonesia. Upaya mendesentralisasi pangan dalam RUU ini harus diubah, karena merupakan tindakan yang ceroboh, yang membuka peluang bagi sengketa antar daerah, dan mendorong pemerintah daerah mengorbankan masyarakat untuk pemasukan fiskal daerah."

4. Pemerintah perlu menaikkan alokasi dana Jampersal setidaknya dua kali dari alokasi tahun 2011. Hal ini penting dilakukan untuk memastikan bahwa kinerja dan tujuan program Jampersal dapat dicapai, yaitu memudahkan keterjangkauan warga/kaum ibu dalam memperoeh pelayanan persalinan yang aman.

5. Pemerintah perlu menyatu-atapkan semua proses administrasi Jampersal dan memangkas beberapa birokrasi yang tidak terlalu dibutuhkan, sehingga proses pencairan claim Jampersal oleh bidan atau puskesmas tidak berbelit-belit dan memakan waktu lama.

6. Pemerintah harus menyusun model pembiayaan pendidikan dasar-menengah yang efisien, efektif, berkeadilan, berkecukupan, berkelanjutan, transparan, dan akuntabel yang menghindari tumpang tindih, kebocoran, dan KKN. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Kementerian Pendidikan Nasional (LK-Kemdiknas) 2010 yang menyatakan disclaimer dan menemukan 43 rekening liar di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) senilai Rp 26,44 Miliar per/31 Desember 2010 harus menjadi cambuk bagi Kemdiknas untuk meningkatkan efektifitas dan akuntabilitas kinerjanya;

7. Pemerintah harus menyediakan anggaran pendidikan dasar yang memadai untuk penyelenggaraan pendidikan dasar gratis, yaitu sebesar Rp. 155, 65 trilyun yang terdiri dari Rp. 84, 02 trilyun untuk menutupi biaya operasional personalia, Rp. 24, 51 trilyun untuk menutup biaya operasional non-personalia, Rp. 0,99 trilyun untuk menutup biaya investasi SDM, dan Rp. 42, 13 trilyun untuk menutup biaya investasi sarana dan prasarana. Selain itu, perlu disediakan dana sebesar 10% dari total nilai tersebut untuk menutup biaya pengelolaan (pemerintah) pendidikan dasar gratis (Ghozali, 2011);

8. Pemerintah perlu melakukan verifikasi kapasitas dan jumlah guru dan tenaga pendidikan di seluruh Indonesia sehingga jumlah guru tidak melebihi jumlah yang dibutuhkan. Jika jumlah guru tidak over-quantity, maka fiscal space bidang pendidikan makin longgar sehingga kebutuhan peserta didik dapat terbiayai sesuai dengan SPM Pendidikan. Pemerintah juga perlu melakukan distribusi dan re-distribusi guru dan tenaga pendidik ke daerah-daerah perbatasan, terisolir dan terbelakang sehingga ketersediaan guru dan tenaga pendidik merata dan tidak menumpuk di perkotaan dan daerah maju. Untuk meningkatkan minat guru dan tenaga pendidik bertugas di daerah terpencil, terisolir dan perbatasan, pemerintah harus memberikan insentif yang berbeda dengan guru dan tenaga pendidik yang bertugas di perkotaan dan daerah maju.

Jakarta, 17 Januari 2012

Komisi Anggaran Independen (KAI)

Masukan Untuk Komisi XI DPR-RI, dalam Rangka Pembahasan RAPBN 2012

Senin, 12 September 2011



Di Sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum ( RDPU ) di Komisi XI

Senin-12 September 2011, Ruang Rapat Komisi XI, Gedung Nusantara I LT 1

Tema pembangunan nasional pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2012 seperti disampaikan dalam pidato Presiden RI adalah “Percepatan dan Perluasan Pertumbuhan Ekonomi yang Berkualitas, Inklusif dan Berkeadilan Bagi Peningkatan Kesejahteraan Rakyat”. Ditekankan bahwa hal ini merupakan upaya terobosan, menuntut kerja keras dan meninggalkan pola pikir business as usual. Lalu disampaikan pula bahwa kualitas belanja negara harus terus menerus ditingkatkan, agar benar-benar dapat berfungsi secara efektif dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat, serta ditekankan agar kebocoran anggaran tak boleh terjadi”. Sebelum menelaah lebih jauh konsistensi antara apa yang normatif diinginkan dan apa yang tercermin dalam RAPBN, perlu ditarik kerangka bersama dan rambu-rambu tujuan kebijakan fiskal negara.

Secara prinsip, kebijakan fiskal perlu mewadahi tiga hal penting yaitu keadilan, efisiensi dan efektifitas. Dalam konteks inilah perihal pertumbuhan dan pemerataan menjadi dua hal yang penting dan strategis. Tak ada gunanya pertumbuhan bila hanya dinikmati beberapa orang, oleh karena itu pemerataan melalui berbagai kebijakan dan program redistributif sangatlah dibutuhkan. Oleh karena itu pengurangan ketimpangan (antar kelas dan wilayah) serta kemiskinan perlu menjadi prioritas utama. Problem kesenjangan kini sudah pada tahap yang mengkhawatirkan. Akumulasi kekayaan 0,02% penduduk terkaya (43 ribu orang) kini setara dengan 25% PDB atau akumulasi kepemilikan 60% penduduk (140 juta orang).

Kemiskinan juga bukannya tambah turun, namun tambah memburuk. Berdasarkan data Asian Development Bank (ADB), Indonesia menjadi negara berkinerja terburuk di Asia Tenggara dalam memerangi kemiskinan. Jumlah penduduk miskin bertambah sekitar 2,7 juta orang dalam tiga tahun terakhir, tahun 2008 sebesar 40,7 juta jiwa menjadi 43,1 juta jiwa tahun 2010. Pertambahan orang miskin ini merupakan satu-satunya yang terjadi di kawasan Asia Tenggara, bahkan tak terkecuali Kamboja dan Laos.

Pemerintah Indonesia secara resmi memang menggunakan garis kemiskinan yang sedikit di bawah dengan ADB. Tahun lalu, garis kemiskinan ditetapkan sekitar 211 ribu rupiah per bulan atau sekitar 7.000 rupiah setiap harinya. Jumlah itu setara dengan 1,13 dollar AS PPP. Sementara, ADB menggunakan 1,25 dollar AS PPP untuk menentukan miskin tidaknya seseorang. Perbedaan yang tidak lebih dari 12 sen dollar AS tersebut ternyata membuat perbedaan jumlah orang miskin yang luar biasa. Jumlah orang miskin di Indonesia melonjak lebih dari 12 juta orang atau sekitar 40 persen.

Batas kemiskinan tersebut sebenarnya sudah ditinggalkan karena dinilai tidak manusiawi. Jumlah yang setara dengan ongkos sekali masuk tol atau parkir tersebut harus mencukupi pengeluaran lebih dari seratus jenis komoditi meliputi makanan, sandang, perumahan, pendidikan dan kesehatan. Banyak negara telah menggunakan 2 dollar AS PPP yang setara dengan Rp 12.474 sebagai batas kemiskinan. Di kawasan Asia Tenggara sendiri, Malaysia dan Thailand telah membuat batasan yang lebih tinggi lagi. Apabila ukuran tersebut digunakan di Indonesia, setidaknya ada 117 juta orang yang tergolong miskin. Jumlah ini mencapai empat kali lipat dibandingkan dengan angka kemiskinan resmi pemerintah.

Disamping kesenjangan dan kemiskinan, persoalan kesehatan masyarakat adalah hal yang perlu diprioritaskan. Kematian ibu melahirkan di Indonesia, secara memalukan jauh lebih tinggi dibandingan negara-negara yang jauh lebih miskin. Angka Kematian Ibu (AKI) Indonesia setara negara junta militer Myanmar dan sedikit lebih baik dari Korut. Indonesia termasuk dalam kategori 11 negara yang menyumbangkan 65% kematian ibu melahirkan (AKI) dunia tahun 2008. Tingkat kematian balita Indonesia juga menyedihkan. Bayi Indonesia mempunyai kemungkinan meninggal 3 kali lebih besar pada waktu kelahiran dan ulang tahun kelima dibandingkan bayi Vietnam. Padahal, Vietnam adalah negara dengan pendapatan perkapita tidak sampai separuh dibanding Indonesia.

Angka Kematian Ibu (AKI) Melahirkan
di Beberapa Negara


Sumber: WHO & UNDP

Dari contoh-contoh problematika yang mendasar dan begitu konkret mengenai pemenuhan hak hidup yang mendasar rakyat yaitu kecukupan hidup yang layak dan kesehatan dasar yang memadai, namun prioritas kebijakan pemerintah justru sangatlah banyak dan tidak fokus. Pemerintah menetapkan sembilan sasaran utama dengan rincian yang masih berjubel. RAPBN 2012 masih sama dengan banyak dokumen pemerintah lainnya yaitu dihiasi dengan berbagai kalimat yang normatif, rumusan yang abstrak, dan tidak menunjukkan fokus yang konkret. Secara singkat, pandangan terhadap RAPBN disebutkan di bawah ini:

Pandangan terhadap RAPBN :

1. RAPBN 2012 tidak menunjukkan keberpihakan dan ideologi yang jelas, secara khusus ideologi yang menjadi amanat konstitusi yaitu Negara Kesejahteraan. Strategi yang diklaim sebagai terobosan (breakthrough) dan bukan bisnis seperti biasanya (business as usual) tidak tampak dalam turunan-turunan agenda aksi yang konkret. Watak miskin ideologi ini juga tercermin dalam tidak munculnya kerisauan mengenai kesenjangan pendapatan atau ketimpangan yang tercermin dalam kebijakan dan program yang redistributif serta mengatasi kemiskinan yang berkelanjutan (intergenerational). RAPBN 2012 tidak merumuskan dengan tegas dan jelas bagaimana kualitas pembangunan yang mengklaim adil itu diterjemahkan dalam instrument kebijakan fiskal yang konkret.

2. Semakin tingginya porsi belanja pegawai dan belanja barang dalam RAPBN, sementara alokasi untuk penyediaan infrastruktur (belanja modal) yang rendah tak akan membawa Indonesia beranjak terlalu jauh. Hal yang lebih menyedihkan adalah investasi kesehatan yang merupakan hal yang vital dan krusial karena kita juga jauh tertinggal dari negara lain, namun ternyata alokasi anggaran untuk kesehatan (28,3 triliun) jauh lebih rendah dibandingkan anggaran untuk agama (37,3 triliun). Dan yang lebih tragis lagi, meskipun pertanian menghidupi hajat hidup orang banyak namun mendapat anggaran kurang dari 20 triliun.

3. Asumsi-asumsi kebijakan makro masih konservatif, terutama angka pertumbuhan, mencerminkan pilihan aman pemerintah. Target pertumbuhan juga memperlihatkan tidak akan ada sesuatu yang luar biasa dalam kebijakan pemerintah tahun 2012. Penerimaan negara masih (dan akan terus) didominasi penerimaan pajak, yang mencapai 70% penerimaan APBN. Ini adalah untuk pertama kalinya penerimaan pajak menembus angka Rp 1000 trilyun. Sekilas ini adalah keberhasilan. Tetapi jika diukur dari tax ratio (prosentase penerimaan pajak terhadap PDB), kita belum beranjak dari angka konservatif 12,6%. Padahal, rata-rata tax ratio pajak pada negara pendapatan menengah seperti Indonesia seharusnya adalah 22%.

4. Faktor rendahnya penyerapan anggaran tak menjadi prioritas perbaikan dari RAPBN 2012, padahal faktor inilah yang krusial menyebabkan semua retorika Standar Pelayanan Minimum (SPM) beserta indikatornya mental karena anggaran baru dicairkan menjelang tutup buku tahun anggaran. Banyak proses pembangunan infrastruktur di daerah baru dimulai mendekati akhir tahun. Untuk APBN 2011 realisasi belanja modal hanya 26.9% per September 2011 (lebih rendah dari tahun lalu yang 27.9%), sisa beberapa bulan tentu menyebabkan belanja besar dalam waktu mepet untuk mengerjakan proyek asal dana dihabiskan. Inilah juga yang menyebabkan sisa lebih penggunaan anggaran (SILPA) terus menumpuk.

5. Meski diungkapkan setiap rupiah harus produktif dan kebocoran tak boleh terjadi, namun tidak jelas disampaikan bagaimana hal tersebut bisa dilakukan. Misalnya, bagaimana agar proyek-proyek yang dibiayai pemerintah, baik yang dikerjakan pemerintah ataupun swasta, kualitasnya sesuai dengan apa yang ditentukan, lalu bagaimana mencegah terjadinya korupsi terhadap proyek-proyek tersebut. Seperti kita ketahui bersama, kasus-kasus terakhir yang terjadi menunjukkan parahnya korupsi-korupsi seperti ini.

Usulan Perbaikan RAPBN 2012:

1. Pendapatan pajak perlu digenjot, sehingga tax ratio pada tahun 2012 bisa mencapai 15% dan ditargetkan 5 tahun lagi dapat mencapai 20% terhadap PDB. Potensi pajak sebenarnya masih sangat besar, misalnya PPh Orang Pribadi (non karyawan) yang hanya Rp 3,6 trilyun, jauh dibandingkan dengan PPh Orang Pribadi karyawan (PPh Pasal 21) yang mencapai Rp 62,1 trilyun pada tahun 2011. Ini menunjukkan struktur perpajakan masih timpang. Masih banyak orang pribadi usahawan yang belum membayar pajak sesuai kondisi yang sebenarnya. Ironi juga tampak misalnya pada jumlah deposito yang ditempatkan pada tahun 2010 sebesar Rp 1.400 trilyun. Dengan menggunakan Pasal 4 ayat 1 huruf p UU PPh, di mana tambahan kekayaan netto yang belum dikenakan pajak adalah objek pajak, dapat dimulai program pembuktian terbalik terhadap seluruh kekayaan orang pribadi yang belum dipajaki.

Dugaan bahwa Indonesia menjadi pusat biaya (cost center) tampak dalam rendahnya kontribusi pajak dari perusahaan berstatus PMA dibandingkan dengan kapasitas yang seharusnya. Meski belum ada data resmi yang menghitung ini, tren globalisasi dan praktik multi-national corporataion yang memanfaatkan kebijakan penentuan harga transfer (transfer pricing) marak terjadi. Ini memanfaatkan kelemahan khas negara berkembang – rendahnya ketersediaan data dan informasi akibat infrastruktur kominfo yang buruk dan rezim anti-keterbukaan informasi. Hal ini perlu diupayakan diperbaiki dan diupayakan secara maksimal untuk pendapatan pajak.

2. Jaminan sosial, subsidi kesehatan, pendidikan dan pertanian masing-masing anggarannya perlu diperbesar dan minimal 2 persen dari PDB. Belanja sosial ini sangat diperlukan agar prioritas investasi manusia bisa dilakukan untuk membangun Indonesia menjadi negara yang lebih maju dalam hal kualitas SDM maupun produktivitasnya, serta memotong lingkaran kemiskinan melalui potensi manusia yang memecahkan kemiskinannya sendiri. Pertanian perlu menjadi prioritas karena sektor ini masih menjadi sumber penghidupan bagi rakyat banyak dan perlu ditingkatkan nilai tambahnya.

3. Sekitar 70% anggaran (baik pusat ataupun daerah) dihabiskan untuk membiayai pelayan public yang seharusnya menyelenggarakan layanan publik adalah sebuah ironi. Indonesia perlu membuat perencanaan agar anggaran untuk birokrasi tak melebihi 50% dalam 5 tahun. Indonesia perlu belajar dari reformasi birokrasi di negara maju yang memadukan prinsip-prinsip manajerialisme dan prinsip birokrasi modern. Moratorium penerimaan PNS patut diapresiasi tapi itu tidak cukup. Diperlukan reformasi administrasi yang dimulai dengan amandemen menyeluruh aturan kepegawaian yang ada. Perlu diatur dengan jelas pola dan kriteria rekrutmen, masa pensiun yang berjenjang, pemberian pensiun dini, pemberhentian yang lebih mudah, analisis beban kerja sebagai kriteria rekruitmen, sistem promosi dan degradasi, insentif dan disinsentif dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip penyelenggaraan negara yang baik dalam kerangka NKRI.

4. Akuntabilitas dan integritas anggaran harus dilakukan, misalnya perlu diadakan sanksi fiskal/finansial bagi kementrian/lembaga/pemda yang tingkat korupsinya tinggi atas dasar audit BPK/BPKP (bentuknya bisa berupa pengurangan anggaran). Audit birokrasi pengguna anggaran juga perlu dilakukan secara berkala, lalu setiap lembaga atau kementerian wajib membuat laporan keuangan dan kinerja setiap 3 bulan dan 6 bulan. Untuk melakukan proses akuntabilitas dan integritas anggaran ini maka perlu diperkuat alokasi audit keuangan dan audit kinerja (monev, evakluasi, dll) baik oleh BPK, BPKP dan KPK.

5. Pembayaran utang (dalam negeri dan luar negeri) perlu dibatasi hingga maksimum 1,5 % PDB atau 10 persen dari nominal anggaran. Hal ini penting dilakukan agar prioritas pembangunan lebih didahulukan daripada prioritas membayar utang. Utang juga perlu dikurangi secara berangsur dan manajemen utang perlu diperbaiki. Terjadinya SILPA yang tinggi, namun penerbitan surat utang atau utang yang lain berjalan terus adalah manajemen utang yang buruk.

6. Indonesia sebagai negara dengan pendapatan menengah, maka kemajuan ilmu pengetahuan dan riset perlu didorong secara optimal agar peradaban pengetahuan Indonesia makin maju dan Indonesia dapat menghasilkan produk-produk yang mempunyai nilai tambah tinggi dan mampu berkompetisi di dunia. Oleh sebab itu, anggaran untuk berbagai lembaga riset seperti LIPI, BPPT, Ristek, dll harus ditingkatkan secara substansial. Anggaran riset untuk Indonesia berkisar di 0,07% dari PDB, UNESCO menganjurkan minimal sebesar 0,2% dari PDB. Untuk tahun anggaran 2012 maka anggaran untuk riset diusulkan dinaikkan 2 kali lipat dan dibuat perencanaan dalam 5 tahun mencapai 0,2% dari PDB.

Demikian masukan-masukan yang kami sampaikan, semoga apa yang kami usulkan dapat dipertimbangkan untuk kesejahteraan dan kemajuan bangsa Indonesia. Terima kasih.

Kamis, 28 Juli 2011

Untuk Renungan Kita

Jumat, 10 Juni 2011

Tak selamanya pengertian kita hrs sama dgn pengertian orang lain.


Dari kejauhan, lampu lalu-lintas di perempatan sudah menyala kuning.

Jack segera menekan pedal gas kendaraannya... Jack terus melaju.. Priit! seorng polisi memintanya berhenti.. ia melihat siapa polisi itu.. yaitu Bob, temannya semasa SMA dulu... legalah Jack.

"Hey Bob..... Duh, sprtinya saya kena tilang nih? Saya memang agak buru2. Istri saya sedang menunggu di rumah, hari ini Ia ulang tahun.. dan anak-anak sudah menyiapkan segala sesuatunya.Tentu aku tidak boleh terlambat, dong.

"Saya mengerti. Tapi, sebenarnya kami sering memperhatikanmu melintasi lampu merah di persimpangan ini."

Dengan ketus Jack menyerahkan SIM lalu menutup kaca jendelanya. Bob terlihat menulis surat tilang dan setelah agak lama, Bob kembali & mengetuk kaca jendela. Jack memandangi wajah Bob degan penuh kecewa.

Dibukanya kaca jendela itu sedikit.. cukup untuk memasukkan surat tilang & Bob kembali ke posnya.

Jack mengambil surat tilang, tapi, ternyata SIMnya dikembalikan bersama sebuah nota.

Nota apa ini? Buru2 Jack membuka dan membaca nota yg berisi tulisan tangan Bob.

"Halo Jack, Tahukah kamu Jack, aku dulu mempunyai seorang anak perempuan.

Sayang, Ia sudah meninggal tertabrak pengemudi yang ngebut menerobos lampu merah, pengemudi itu dihukum penjara selama 3 bulan. Begitu bebas, ia bisa bertemu dan memeluk ketiga anaknya lagi.

Sedangkan anak kami satu2nya sudah tiada.. Kami masih terus berusaha dan berharap agar Tuhan berkenan mengkaruniai seorang anak agar dapat kami peluk.

Doakan agar permohonan kami terkabulkan.

Berhati-hatilah.. dari Bob"

Jack terhenyak. Ia segera keluar dari kendaraan mencari Bob, tapi Bob sdh meninggalkan posnya..

Sepanjang jalan pulang ia mengemudi perlahan dengan hati tak tentu sambil berharap kesalahannya dimaafkan.

Renungan:Tak selamanya pengertian kita hrs sama dgn pengertian orang lain.

Bisa jadi suka kita tak lebih dari duka rekan kita..

Hidup ini sangat berharga, jalanilah dgn penuh hati<3-ha

*

Surat Pembaca

Kamis, 19 Mei 2011


Mencoba menampung aspirasi dari rekan-rekan penggemar kereta api CIREBON EXPRES,atas keluhan dan keberatannya dengan adanya tambahan biaya pemesanan sebesar Rp 5.000 s/d 10.000, yang menurut hemat kami itu hal yang tidak boleh di lakukan, karena kereta api adalah bagian dari pelayanan pemerintah ( public service ) memberikan alat transportasi masal..

Keluhan ini saya sampaikan ke surat pembaca KOMPAS agar tujuannya mendapat tanggapan dari pihak terkait ( DAOP III CIREBON )seperti tanggapan ini tapi masih normatif tidak menjelaskan kenapa kesepakan antara daop III cirebon dan pihak perusahaan ( operator pihak ke 2 ) tidak di jelaskan, intinya adalah tetap konsumen yang di rugikan.

bagi kawan-kawan atau pihak-pihak yang berkepentingan silahkan Komen di sini kami akan sangat berterima kasih atas masukannya.

Salam
Fajar Iskandar
Anggota Paguyuban CIREX

Refleksi

Rabu, 18 Mei 2011

Derita Petani

Sebuah kisah yang bisa menjadi refleksi diri untuk saya pribadi,
Beberapa tahun yang lalu sekelompok petani, berkumpul dan berdiskusi untuk menggarap lahan kosong yang kering korantang, dengan penuh kesahajaan mereka berdialog dan berdiskusi dengan alot, untuk menggarap lahan dengan serius dengan harapan suatu saat akan memetik hasil dengan sukses.

Di sepakatilah bahwa lahan yang kering tersebut untuk di olah menjadi lahan subur dan di tetapkan untuk bercocok tanam "CABE", dengan prediksi saat ini itu harga cabe murah dan modal untuk pembibitan secara otomatis juga rendah sesuai keadaan keuangan pada masa itu, biarpun murah mereka tetep saling gotong royong"patungan " untuk modal tersebut.

Mereka berkerja tanpa pamrih semua bekerja sama hanya untuk satu tujuan keberhasilan di waktu yang akan datang, prediksi mereka adalah menumbuhkan benih2 cabe yang subur karena cabe suatu hari akan menjadi barang mahal ( terbukti beberapa bulan lalu harga cabe mencapai Rp 100.000/kg di suatu daerah ), setelah 5 s/d 6 tahun berjalan para petanipun mulai terpecah dengan kesibukan masing2, padahal pohon cabe yang subur yang mereka harapkan sudah di depan mata.

Namun apa yang terjadi ?? sekelompok petani tadi menyerahkan kepada orang yang merasa mereka kenal dan di percaya untuk segera merawat dan menjual kepasar yang lebih luas dengan harga yang tinggi dan cabe menjadi barang langka.

Setelah di kelola dengan para petani baru ternyata sungguh aneh bin ajaib sesuatu yang tidak mungkin terjadi,
Para petani kaget atas kejadian ini, dimana ada menanam cabe dan tinggal memetik hasilnya tiba2 "POHON CABE BERBUAH TERONG" lemeeessss deeehhh..

Setelah di teliti oleh berbagai para peneliti untuk mengetahui apa yang terjadi ??
Ternyata para penerus petani tadi adalah orang2 terperlajar yang sangat menguasai pertanian terong, kesimpulannya para peneliti, ternyata pohon cabe tersbut di setek ( setek daun merupakan cara perkembangbiakan yang mudah dilakukan ) dengan terong, kenapa ? karena rupanya mereka adalah ahli di dalam pertanian terong, bukan ahli petani cabe seperti para penggagas awalnya..

Begitu terpukulnya para petani yang membuat lahan dan berinisiatip menanam cabe, bersusah payah, bertahun2 mereka berjuang dari tanah yang tandus kering kerontang menjadi tanah yang subur ternyata hancur dalam sekejap hanya karena salah memilih petani untuk meneruskannya...

Petani yang malang nasibmu kini.....

Hanya bisa berdo'a semoga keajaiban datang.

Salam :
Refleksi